Sumber: ccwlegal.co.uk |
A.
Definisi
Franchising
Waralaba atau franchising adalah hubungan kemitraan
antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru
atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan khususnya
dalam bidang usaha penyedian produk dan jasa langsung kepada konsumen. (Winarto,
1995)
B.
Bentuk-bentuk
Kepemilikan Franchising
Menurut
Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat
bentuk:
1.
Product Franchise
Suatu
bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan
produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2.
Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis
franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk
dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek
franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan
minuman. Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master
franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how
pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3.
Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor
memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang
dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4.
Group Trading Franchise
Bentuk
franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun
pengecer yang dilakukan toko serba ada.
C.
Resiko
investasi dalam Franchising
Usaha franchising melibatkan banyak resiko dan
kerugian yang harus diketahui oleh para wiraswastawan sebelum mereka mempertimbangkan
untuk berinvestasi. Seperti berikut:
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh
kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti
sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan,
menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan
kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai
komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan
berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004,
p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh
franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise,
karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian.
(Rachmadi, 2007,p. 9)
Demikian langkah-langkah yang diambil untuk
menurunkan atau meminimalisasi resiko investasi dalam franchising yaitu:
1. Melakukan evaluasi diri
Wiraswastawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri
untuk meyakinkan bahwa mamasuki usaha franchising adalah tepat bagi dirinya.
2. Meneliti franchise
Tidak setiap usaha franchise tepat untuk anda.
Wiraswastawan harus mengevaluasi usaha franchise untuk memutuskan mana yang
paling tepat.
Daftar
Pustaka
Wiratmo, Maskur. Pengantar Kewiraswastaan-kerangka
dasar memasuki dunia bisnis. BPFE-Yogyakarta. Yogyakarta. 1996.
N.Rachmadi,Bambang. 2007. Membedah Tawaran Franchise
Lokal Indonesia, Gramedia.
http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2009/09/perusahaan-waralaba-franchise-definisi.html
Pukul 23.00 - 5 April 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar