Rabu, 05 April 2017

FRANCHISING

Sumber: ccwlegal.co.uk


A.    Definisi Franchising

Waralaba atau franchising adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyedian produk dan jasa langsung kepada konsumen. (Winarto, 1995)

B.     Bentuk-bentuk Kepemilikan Franchising

Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:

1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.

2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman. Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.

3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.

4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.

C.    Resiko investasi dalam Franchising

Usaha franchising melibatkan banyak resiko dan kerugian yang harus diketahui oleh para wiraswastawan sebelum mereka mempertimbangkan untuk berinvestasi. Seperti berikut:
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)

Demikian langkah-langkah yang diambil untuk menurunkan atau meminimalisasi resiko investasi dalam franchising yaitu:
1.      Melakukan evaluasi diri
Wiraswastawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri untuk meyakinkan bahwa mamasuki usaha franchising adalah tepat bagi dirinya.
2.      Meneliti franchise
Tidak setiap usaha franchise tepat untuk anda. Wiraswastawan harus mengevaluasi usaha franchise untuk memutuskan mana yang paling tepat.

Daftar Pustaka
Wiratmo, Maskur. Pengantar Kewiraswastaan-kerangka dasar memasuki dunia bisnis. BPFE-Yogyakarta. Yogyakarta. 1996.
N.Rachmadi,Bambang. 2007. Membedah Tawaran Franchise Lokal Indonesia, Gramedia.
http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2009/09/perusahaan-waralaba-franchise-definisi.html Pukul 23.00 - 5 April 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar